Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siklus PPEPP


Implementasi Standar Pendidikan Tinggi membentuk sebuah siklus yang mencakup lima tahapan: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, Dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi UU disebutkan bahwa penjaminan mutu pada perguruan tinggi dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu:

1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi

2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

3. Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

4. Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

5. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi