Siklus PPEPP
Implementasi
Standar Pendidikan Tinggi membentuk sebuah siklus yang mencakup lima tahapan:
Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, Dan
Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan. Di dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Tinggi UU disebutkan bahwa penjaminan mutu pada perguruan tinggi
dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu:
1. Penetapan
Standar Pendidikan Tinggi
2. Pelaksanaan
Standar Pendidikan Tinggi
3. Evaluasi
pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
4. Pengendalian
pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
5. Peningkatan
Standar Pendidikan Tinggi