Landasan Hukum SPMI
Sebagai sebuah perguruan tinggi, Universitas Islam Jakarta berkomitmen untuk memenuhi amanah peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban tugas pokok dan fungsinya untuk [1] mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa dan [2] menghasilkan lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. Dari aspek dosen, Universitas Islam Jakarta juga dituntut untuk mampu [1] mengembangkan dosen menjadi individu yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, dan [2] mengembangkan IPTEK dengan memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai Humaniora.
Berikut ini adalah beberapa peraturan perundangan yang menjadi landasan Universitas Islam Jakarta dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi
No. |
Peraturan perundangan |
Tindakan |
1 |
Pemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
|
2 |
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang IKU |
|
3 |
Kepmendikbud 14 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Perguruan Tinggi |
|
4 |
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
|
5 |
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi |
|
6 |
Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi |
|
7 |
Perpres Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia |
|
8 |
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi |
|
9 |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi |
|
10 |
|
|
11 |
|
|
12 |
|
|
13 |
|
|
14 |
|
|
15 |
|
|