AMI Fakultas Hukum
Merujuk pada Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, evaluasi standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP adalah dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Secara umum, definisi AMI adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tersebut diatas, maka Fakultas Hukum – Universitas Islam Jakarta (FH – UID) melaksanakan kegiatan AMI untuk setiap prodi yang ada. FH – UID berpandangan bahwa AMI merupakan tahapan yang sangat penting dalam peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, sekaligus pengembangan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan. Berikut adalah laporan AMI FH – UID untuk tiga tahun terakhir.
Laporan AMI FH – UID Tahun 2021 (Baca dan download)