Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Audit Mutu Internal Tahun 2022

 


AUDIT MUTU INTERNAL

PROGRAM STUDI

UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA


RASIONALE 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap Perguruan Tinggi wajib menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, yang dilakukan melalui siklus PPEPP: penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi, sebagaimana diperlihat pada gambar berikut. 

Merujuk pada Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, evaluasi standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP adalah dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Secara umum, definisi AMI adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. 

Dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tersebut diatas, pada tahun 2022 Universitas Islam Jakarta (UID) kembali melaksanakan kegiatan AMI yang berlaku untuk setiap prodi yang ada. UID berpandangan bahwa AMI merupakan tahapan yang sangat penting dalam peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, sekaligus pengembangan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan. 

TUJUAN AMI 
1. Memastikan implementasi sistem manajemen sesuai dengan tujuan/sasaran. AMI adalah kegiatan yang independen, obyektif, terencana secara sistemik, dan berdasarkan serangkaian bukti untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran dari unit atau program yang telah ditetapkan benar-benar terpenuhi.
2. Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem penjaminan mutu. AMI mengandung unsur konsultasi yang bertujuan memberikan nilai tambah atau perbaikan bagi unit yang diaudit, sehingga unit tersebut dapat mencapai atau memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Lewat kegiatan AMI, diidentifikasi ruang perbaikan sehingga bisa dibuat saran untuk peningkatan kualitas dimasa mendatang.
3. Mengevaluasi efektivitas penerapan sistem penjaminan mutu. AMI dilakukan oleh peer group terhadap unit atau institusi dan/atau program atau kegiatan, dengan memeriksa atau menginvestigasi prosedur, proses atau mekanisme. Kegiatan memeriksa juga berarti mengecek, mencocokan, dan memverifikasi dalam rangka mengevaluasi efektivitas penerapan sistem penjaminan mutu yang telah dibuat. 
4. Memastikan sistem manajemen memenuhi standar/regulasi. Melalui penelusuran bukti-bukti yang ada, AMI dilakukan untuk memastikan bahwa sistem manajemen yang diterapkan oleh institusi teraudit telah sesuai atau memenuhi standar yang telah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berikut ini adalah hasil AMI tahun 2022 untuk setiap prodi di lingkungan UID.

No.

Program Studi

Tindakan

1

Pendidikan Agama Islam

Lihat dan download

2

Pendidikan Bahasa Arab

Lihat dan download

3

Ilmu Hukum

Lihat dan download

4

Ekonomi Manajemen

Lihat dan download

5

Ekonomi Syariah

Lihat dan download

6

Teknik Industri

Lihat dan download

 Sumber:

Pedoman Audit Mutu Internal, Direktorat Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan (2018)