Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manual Pelaksanaan Standar SPMI

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Tridharma perguruan tinggi secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi berkarakter sebagai berikut:

“Mampu menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan  mampu menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara”. 

Untuk menciptakan perguruan tinggi yang bermutu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas:

1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi

2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan dan menerapkan SPMI yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Kemudian, Pasal 8 Ayat 4 Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tersebut memberi amanah bahwa setiap Perguruan Tinggi berkewajiban untuk:

1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI

2. Menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas: 

a. Dokumen kebijakan SPMI

b. Dokumen manual SPMI

c. Dokumen standar SPMI

d. Dokumen formulir SPMI

Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS nya, maka Universitas Islam Jakarta telah merumuskan, menetapkan, dan menerapkan “Manual SPMI Universitas Islam Jakarta”. Manual SPMI ini merupakan dokumen yang berisi garis-garis besar tentang bagaimana Universitas Islam Jakarta menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar pendidikan tinggi secara berkesinambungan sehingga terwujud budaya mutu. Berikut ini adalah ilustrasi mekanisme pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan di UID.

1.    Mekanisme Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan

Nomor

Mekanisme

1

Rektor UID membentuk Tim Khusus atas usul dari PPM

2

Tim melakukan persiapan teknis dan administratif sesuai dengan prosedur standar

3

Tim melakukan sosialisasi isi standar kompetensi lulusan kepada seluruh dosen, karyawan non dosen, dan mahasiswa, secara periodik dan konsisten

4

Tim menyiapkan dan menulis dokumen tertulis berupa : prosedur kerja atau SOP, instruksi kerja, atau sejenisnya sesuai dengan isi standar

5

Tim melaksanakan kegiatan atau program dengan menggunakan standar kompetensi lulusan sebagai tolok ukur pencapaian

(Download Dokumen)