Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manual Penetapan Standar SPMI

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Tridharma perguruan tinggi secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi berkarakter sebagai berikut:

“Mampu menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan  mampu menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara”. 

Untuk menciptakan perguruan tinggi yang bermutu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas:

1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi

2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan dan menerapkan SPMI yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Kemudian, Pasal 8 Ayat 4 Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tersebut memberi amanah bahwa setiap Perguruan Tinggi berkewajiban untuk:

1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI

2. Menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas: 

a. Dokumen kebijakan SPMI

b. Dokumen manual SPMI

c. Dokumen standar SPMI

d. Dokumen formulir SPMI

Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS nya, maka Universitas Islam Jakarta telah merumuskan, menetapkan, dan menerapkan “Manual SPMI Universitas Islam Jakarta”. Manual SPMI ini merupakan dokumen yang berisi garis-garis besar tentang bagaimana Universitas Islam Jakarta menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar pendidikan tinggi secara berkesinambungan sehingga terwujud budaya mutu. Berikut ini adalah ilustrasi mekanisme penetapan Standar Kompetensi Lulusan di UID.

1.    Mekanisme Penetapan Standar Kompetensi Lulusan 

Nomor

Mekanisme

1

Rektor UID membentuk Tim Khusus atas usul dari PPM untuk menyusun standar kompetensi lulusan

2

Tim melakukan kajian untuk merumuskan standar kompetensi lulusan

3

Tim menyampaikan draf standar kompetensi lulusan kepada Wakil Rektor I untuk mendapat tanggapan

4

Kepala PPM menyampaikan hasil kerja Tim kepada Rektor

5

Rektor mengajukan standar kompetensi lulusan hasil kerja Tim kepada Senat untuk dibahas dan disempurnakan

6

Senat menyelenggarakan rapat untuk membahas naskah standar kompetensi lulusan yang telah dikirim oleh Rektor

7

Ketua Senat mengembalikan standar kompetensi lulusan ke Rektor jika dalam rapat pleno terdapat masukan untuk diperbarui oleh Tim sesuai masukan Senat

8

Jika dalam rapat senat tidak ada masukan maka Ketua Senat memutuskan standar kompetensi lulusan

9

Ketua Senat menyerahkan standar kompetensi lulusan kepada Rektor untuk ditetapkan

10

Rektor menetapkan standar kompetensi lulusan dalam bentuk Peraturan Rektor

(Download Dokumen)