Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

 


RASIONALE 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap Perguruan Tinggi wajib menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, yang dilakukan melalui siklus PPEPP: 

1. Penetapan Standar Dikti

2. Pelaksanaan Standar Dikti

3. Evaluasi pelaksanaan Standar Dikti

4. Pengendalian pelaksanaan Standar Dikti

5. Peningkatan Standar Dikti 

Selanjutnya, Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Evaluasi standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP adalah dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Kemenristekdikti (2018) memberi petunjuk bahwa langkah setelah Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi adalah Pengendalian Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi. Pada dasarnya dari Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, terdapat 4 (empat) kemungkinan kesimpulan hasil evaluasi, yaitu:

1. Pelaksanaan standar mencapai standar pendidikan tinggi

2. Pelaksanaan standar melampaui standar pendidikan tinggi

3. Pelaksanaan standar belum mencapai standar pendidikan tinggi

4. Pelaksanaan standar menyimpang dari standar pendidikan tinggi

Tabel berikut ini meringkas langkah-langkah pengendalian yang perlu dilakukan terhadap empat kemungkinan dari kesimpulan hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

No.

Kesimpulan hasil evaluasi

Tindakan pengendalian standar

1

Pelaksanaan standar mencapai standar pendidikan tinggi

Perguruan Tinggi mempertahankan pencapaian dan berupaya meningkatkan Standar Pendidikan Tinggi.

2

Pelaksanaan standar melampaui standar pendidikan tinggi

Perguruan Tinggi mempertahankan pelampauan dan berupaya lebih meningkatkan Standar Pendidikan Tingg

3

Pelaksanaan standar belum mencapai standar pendidikan tinggi

Perguruan Tinggi melakukan tindakan koreksi pelaksanan Standar Pendidikan Tinggi agar Standar Pendidikan Tinggi dapat dicapai.

4

Pelaksanaan standar menyimpang dari standar pendidikan tinggi

Perguruan Tinggi melakukan tindakan koreksi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi agar sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi


Merujuk pada peraturan/kebijakan tersebut diatas, pimpinan Universitas Islam Jakarta menetapan pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi melalui sebuat pertemuan atau rapat khusus yang disebut sebagai Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). RTM ditujukan untuk menentukan langkah-langkah pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi, untuk membahas tindak lanjut dari temuan AMI yang menyatakan bahwa standar pendidikan tinggi tertentu belum tercapai atau menyimpang dari standar yang telah ditetapkan. 

Kebijakan RTM

Pimpinan Universitas Islam Jakarta menyelenggarakan RTM secara periodik, yaitu setiap bulan Desember. RTM dilakukan untuk meninjau capaian kinerja SPMI dan capaian kinerja pelayanan kampus. Secara khusus, RTM ditujukan untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan dan efektivitas SPMI dan sistem pelayanan. Salah satu tujuan khusus dari RTM yang dipimpin langsung oleh Rektor dan dihadiri oleh seluruh pimpinan universitas, pimpinan fakultas dan pimpinan prodi ini adalah untuk membahas tindak lanjut temuan AMI. RTM dilakukan untuk memastikan apakah temuan AMI dapat ditindaklanjuti dengan baik dan memastikan apakah SPMI berjalan efektif dan efisien. RTM ini mencakup penilaian untuk peningkatan dan perubahan SPMI, termasuk kebijakan mutu dan sasaran mutu. Setiap kegiatan RTM direkam dan hasil rekamannya dipelihara dengan baik oleh Pusat Penjaminan Mutu sehingga sewaktu-waktu bisa dibuka untuk dipelajari. Agar tujuan RTM dapat dicapai secara efektif, RTM UID melaksanakan RTM secara berjenjang. Pelaksanan RTM dimulai dari RTM tingkat prodi, kemudian meningkat pada RTM tingkat fakultas, dan RTM tingkat universitas. Tindak lanjut temuan AMI yang belum dapat diselesaikan di tingkat prodi, akan dibawa pada RTM tingkat fakultas. Tindak lanjut temuan AMI yang belum dapat diselesaikan di tingkat fakultas akan dibawa pada RTM tingkat universitas.

Hasil RTM

Tabel berikut meringkas hasil RTM yang dilakukan Universitas Islam Jakarta pada setiap bulan Desember

No.

Fakultas

Tahun

2020

2021

2022

1

Fakultas Hukum

Baca

Baca

Baca

2

Fakultas Agama Islam

Baca

Baca

Baca

3

Fakultas Ekonomi

Baca

Baca

Baca

4

Fakultas Teknik

Baca

Baca

Baca