Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RTM Fakultas Teknik


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap Perguruan Tinggi wajib menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, yang dilakukan melalui siklus PPEPP: 

1. Penetapan Standar Dikti

2. Pelaksanaan Standar Dikti

3. Evaluasi pelaksanaan Standar Dikti

4. Pengendalian pelaksanaan Standar Dikti

5. Peningkatan Standar Dikti 

Selanjutnya, Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Evaluasi standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP adalah dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Kemenristekdikti (2018) memberi petunjuk bahwa langkah setelah Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi adalah Pengendalian Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi. Pada dasarnya dari Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, terdapat 4 (empat) kemungkinan kesimpulan hasil evaluasi, yaitu:

1. Pelaksanaan standar mencapai standar pendidikan tinggi

2. Pelaksanaan standar melampaui standar pendidikan tinggi

3. Pelaksanaan standar belum mencapai standar pendidikan tinggi

4. Pelaksanaan standar menyimpang dari standar pendidikan tinggi

Merujuk pada peraturan/kebijakan tersebut diatas, pimpinan Fakultas Teknik – Universitas Islam Jakarta (FT – UID) menetapan pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi melalui sebuat pertemuan atau rapat khusus yang disebut sebagai Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). RTM ditujukan untuk menentukan langkah-langkah pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi, untuk membahas tindak lanjut dari temuan AMI yang menyatakan bahwa standar pendidikan tinggi tertentu belum tercapai atau menyimpang dari standar yang telah ditetapkan. 

Pimpinan FT – UID menyelenggarakan RTM secara periodik, yaitu setiap bulan Desember. RTM dilakukan untuk meninjau capaian kinerja SPMI dan capaian kinerja pelayanan fakultas. Secara khusus, RTM ditujukan untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan dan efektivitas SPMI dan sistem pelayanan. Salah satu tujuan khusus dari RTM yang dipimpin langsung oleh Dekan FT – UID dan dihadiri oleh seluruh pimpinan fakultas dan pimpinan prodi ini adalah untuk membahas tindak lanjut temuan AMI. RTM dilakukan untuk memastikan apakah temuan AMI dapat ditindaklanjuti dengan baik dan memastikan apakah SPMI berjalan efektif dan efisien. RTM ini mencakup penilaian untuk peningkatan dan perubahan SPMI, termasuk kebijakan mutu dan sasaran mutu. Setiap kegiatan RTM direkam dan hasil rekamannya dipelihara dengan baik oleh Unit Penjaminan Mutu sehingga sewaktu-waktu bisa dibuka untuk dipelajari. Berikut adalah laporan RTM FE – UID untuk tiga tahun terakhir.

1. Laporan RTM FT – UID Tahun 2020 (Baca dan download)

2. Laporan RTM FT – UID Tahun 2021 (Baca dan download)

3. Laporan RTM FT – UID Tahun 2022 (Baca dan download)