Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Mandiri UID

 


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Tridharma perguruan tinggi secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk tujuan tersebut, Undang-Undang tersebut memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. 

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi. Dengan demikian, setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan dan menerapkan SPMI yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 

Kemudian, Pasal 8 Ayat 4 Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tersebut memberi amanah bahwa setiap Perguruan Tinggi berkewajiban untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI serta menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI. Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS, maka UID merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan Standar SPMI mandiri. Berikut ini adalah beberapa aspek standar yang dirancang secara mandiri oleh UID

A. Aspek pendidikan

B. Aspek penelitian

C. Aspek abdimas

D. Standar MBKM

E. Standar pembelajaran bauran

F. Aspek lainnya

     1. Pengelolaan organisasi

     2. Kemahasiswaan

     3. SDM

     4. Sarana

     5. Kerjasama

     6. Sistem informasi

     7. Jati diri