Standar SPMI Prodi Teknik Industri
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 mengatur lebih lanjut tentang kewajiban setiap Perguruan Tinggi untuk mengembangkan dan menerapkan SPMI. Permendikbud tersebut memberi amanah bahwa pengembangan SPMI wajib didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Permendikbud ini mengatur bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas 24 standar, yang mencakup:
1. Delapan Standar Nasional Pendidikan
2. Delapan Standar Nasional Penelitian
3. Delapan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS, maka Prodi Teknik Industri FT-UID merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan Standar Pendidikan. Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Penetapan Standar SPMI ini merupakan bagian yang sangat penting bagi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Prodi Teknik Industri FT-UID serta menjadi pedoman bagi sivitas akademika dan seluruh pemangku kepentingan di Prodi Teknik Industri FT-UID.
No. |
Nama standar |
Tindakan |
1 |
Standar kompetensi lulusan |
Lihat dan download |
2 |
Standar isi Pembelajaran |
Lihat dan download |
3 |
Standar proses Pembelajaran |
Lihat dan download |
4 |
Standar penilaian Pembelajaran |
Lihat dan download |
5 |
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
Lihat dan download |
6 |
Standar sarana dan prasarana Pembelajaran |
Lihat dan download |
7 |
Standar pengelolaan Pembelajaran |
Lihat dan download |
8 |
Standar pembiayaan Pembelajaran |
Lihat dan download |
No. |
Nama standar |
Tindakan |
1 |
Standar hasil Penelitian |
Lihat dan download |
2 |
Standar isi Penelitian |
Lihat dan download |
3 |
Standar proses Penelitian |
Lihat dan download |
4 |
Standar penilaian Penelitian |
Lihat dan download |
5 |
Standar Peneliti |
Lihat dan download |
6 |
Standar sarana dan prasarana Penelitian |
Lihat dan download |
7 |
Standar pengelolaan Penelitian |
Lihat dan download |
8 |
Standar pembiayaan Penelitian |
Lihat dan download |
Standar Pengabdian kepada Masyarakat
No. |
Nama standar |
Tindakan |
1 |
Standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat |
Lihat dan download |
2 |
Standar isi Pengabdian kepada Masyarakat |
Lihat dan download |
3 |
Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat |
Lihat dan download |
4 |
Standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat |
Lihat dan download |
5 |
Standar Peneliti |
Lihat dan download |
6 |
Standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat |
Lihat dan download |
7 |
Standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat |
Lihat dan download |
8 |
Standar pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat |
Lihat dan download |