Standar SPMI Universitas Islam Jakarta
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 mengatur lebih lanjut tentang kewajiban setiap Perguruan Tinggi untuk mengembangkan dan menerapkan SPMI. Permendikbud tersebut memberi amanah bahwa pengembangan SPMI wajib didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Permendikbud ini mengatur bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas 24 standar, yang mencakup:
1. Delapan Standar Nasional Pendidikan
2. Delapan Standar Nasional Penelitian
3. Delapan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS, maka UID merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan Standar Pendidikan. Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Penetapan Standar SPMI ini merupakan bagian yang sangat penting bagi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di UID serta menjadi pedoman bagi sivitas akademika dan seluruh pemangku kepentingan UID.
No. |
Nama standar |
Tindakan |
1 |
Standar kompetensi lulusan |
|
2 |
Standar isi Pembelajaran |
|
3 |
Standar proses Pembelajaran |
|
4 |
Standar penilaian Pembelajaran |
|
5 |
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
|
6 |
Standar sarana dan prasarana Pembelajaran |
|
7 |
Standar pengelolaan Pembelajaran |
|
8 |
Standar pembiayaan Pembelajaran |
No. |
Nama standar |
Tindakan |
1 |
Standar hasil Penelitian |
|
2 |
Standar isi Penelitian |
|
3 |
Standar proses Penelitian |
|
4 |
Standar penilaian Penelitian |
|
5 |
Standar Peneliti |
|
6 |
Standar sarana dan prasarana Penelitian |
|
7 |
Standar pengelolaan Penelitian |
|
8 |
Standar pembiayaan Penelitian |
No. |
Nama standar |
Tindakan |
1 |
Standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat |
|
2 |
Standar isi Pengabdian kepada Masyarakat |
|
3 |
Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat |
|
4 |
Standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat |
|
5 |
Standar Peneliti |
|
6 |
Standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat |
|
7 |
Standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat |
|
8 |
Standar pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat |
D. Standar MBKM
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, UID telah menetapkan standar MBKM sebagaimana terlihat pada tabel berikut.
1.
Standar pertukaran mahasiswa MBKM
2 Standar proyek independen MBKM
3.
Standar penelitian MBKM
4.
Standar asistensi mengajar MBKM
5.
Standar proyek kemanusiaan MBKM
6.
Standar kegiatan wirausaha MBKM
7.
Standar magang MBKM
8.
Standar KKN Tematik MBKM
E. Standar Mandiri
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, UID telah menetapkan standar mandiri UID sebagaimana terlihat pada tabel berikut.
1. Standar pembelajaran bauran
2. Standar Identitas
3. Standar Sistem Informasi
4. Standar Kerjasama
5. Standar Kurikulum
6. Standar Penilaian Dosen
7. Standar Kode Etik
8. Standar Ujian Tengah Semester
......................................................
62. Standar Laporan Rektor