RTM Universitas Islam Jakarta
1. Penetapan Standar Dikti
2. Pelaksanaan Standar Dikti
3. Evaluasi pelaksanaan Standar Dikti
4. Pengendalian pelaksanaan Standar Dikti
5. Peningkatan Standar Dikti
Selanjutnya, Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Evaluasi standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP adalah dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Kemenristekdikti (2018) memberi petunjuk bahwa langkah setelah Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi adalah Pengendalian Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi. Pada dasarnya dari Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, terdapat 4 (empat) kemungkinan kesimpulan hasil evaluasi, yaitu:
1. Pelaksanaan standar mencapai standar pendidikan tinggi
2. Pelaksanaan standar melampaui standar pendidikan tinggi
3. Pelaksanaan standar belum mencapai standar pendidikan tinggi
4. Pelaksanaan standar menyimpang dari standar pendidikan tinggi
Merujuk pada peraturan/kebijakan tersebut diatas, pimpinan Universitas Islam Jakarta menetapan pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi melalui sebuat pertemuan atau rapat khusus yang disebut sebagai Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). RTM ditujukan untuk menentukan langkah-langkah pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi, untuk membahas tindak lanjut dari temuan AMI yang menyatakan bahwa standar pendidikan tinggi tertentu belum tercapai atau menyimpang dari standar yang telah ditetapkan.