Standar Pembelajaran Bauran
Perguruan tinggi perlu menyesuaikan model pembelajaran yang ada dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, yaitu perpaduan jaringan internet dan kemampuan komputasi (IoT), sehingga memungkinkan pembelajaran mejadi lebih efisien dan efektif dalam pengembangan capaian pembelajaran lulusan. Perguruan tinggi perlu mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa dan memungkinkan mahasiswa menjadi terlibat dalam pembelajaran secara aktif. Perguruan tinggi perlu mengembangkan pembelajaran yang efektif yang memfasilitasi mahasiswa MBKM pada saat mengikuti proses pembelajaran di luar program studinya. Perguruan tinggi perlu mengembangkan pembelajaran yang memungkinkan mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengalaman belajar saat didampingi dosen, namun juga mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas secara mandiri. Perguruan tinggi perlu mengembangkan pembelajaran yang memungkinkan mahasiswa mendapatkan materi pembelajaran dan pengalaman belajar saat belajar di kelas bersama dosen, selain dapat mengendalikan sendiri waktu belajarnya, dapat belajar di mana saja, kapan saja dan tidak terikat dengan metode pengajaran dosen Perguruan tinggi perlu mengembangkan pembelajaran yang memungkinkan mahasiswa untuk dapat belajar secara mandiri atau berinteraksi baik dengan dosen maupun sesama mahasiswa, serta memiliki akses ke berbagai sumber belajar online yang dapat diperoleh dengan menggunakan gawai dan aplikasi-aplikasi yang ada dalam genggamannya secara mudah. Berdasarkan rasionale tersebut, UID telah merancang dan menetapkan Standar Pembelajaran Bauran.
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta