Kebijakan SPMI Fakultas Agama Islam
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas:
1. Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan dan menerapkan SPMI yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa SPMI adalah kegiatan sistemik
penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom
untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara
berencana dan berkelanjutan. Kemudian, Pasal 8 Ayat 4 Permenristekdikti Nomor
62 tahun 2016 tersebut memberi amanah bahwa setiap Perguruan Tinggi
berkewajiban untuk:
1. Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
2. Menyusun
dokumen SPMI yang terdiri atas:
a. Dokumen
kebijakan SPMI
b. Dokumen
manual SPMI
c. Dokumen
standar SPMI
d. Dokumen formulir SPMI
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut
diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS Universitas Islam Jakarta (UID),
maka UID merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan Kebijakan SPMI Prodi
Teknik Industi UID. Kebijakan SPMI ini merupakan dokumen yang berisi
garis-garis besar tentang bagaimana UID merancang, mengembangkan, dan
menerapkan SPMI secara berkesinambungan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi
Teknik Industri sehingga terwujud budaya mutu.