Manual Evaluasi Standar SPMI FAI
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan
Tinggi untuk menjalankan kegiatan Tridharma perguruan tinggi secara bermutu
pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang
bermutu merupakan Pendidikan Tinggi berkarakter sebagai berikut:
“Mampu menghasilkan
lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan mampu
menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat,
bangsa, dan negara”.
Untuk menciptakan
perguruan tinggi yang bermutu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi amanah
kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk
meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang
dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan
peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas:
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
yang dilakukan melalui akreditasi
Berdasarkan
penjelasan tersebut diatas, setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan dan
menerapkan SPMI yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 1
Ayat 3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun
2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa SPMI
adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap
perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan
penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Kemudian,
Pasal 8 Ayat 4 Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tersebut memberi amanah
bahwa setiap Perguruan Tinggi berkewajiban untuk:
1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi,
mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
2. Menyusun dokumen SPMI yang terdiri
atas:
a. Dokumen kebijakan SPMI
b. Dokumen manual SPMI
c. Dokumen standar SPMI
d. Dokumen formulir SPMI
Merujuk pada
Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka
mewujudkan VMTS nya, maka Universitas Islam Jakarta telah merumuskan,
menetapkan, dan menerapkan “Manual SPMI Universitas Islam Jakarta”. Manual SPMI
ini merupakan dokumen yang berisi garis-garis besar tentang bagaimana
Universitas Islam Jakarta menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi,
mengendalikan, dan meningkatkan standar pendidikan tinggi secara
berkesinambungan sehingga terwujud budaya mutu. Berikut ini adalah ilustrasi
mekanisme evaluasi Standar Kompetensi Lulusan di UID.
1. Mekanisme Evaluasi Pelaksanaan Standar Kompetensi
Lulusan
Nomor |
Mekanisme |
1 |
Rektor UID membentuk Tim Khusus atas usul dari PPM |
2 |
Tim Khusus melakukan pemantauan secara priodik dalam
satuan waktu semester dan tahunan |
3 |
Tim mencatat atau merekam semua temuan berupa
penyimpangan, kelalaian, kesalahan, atau sejenisnya dari penyelenggaraan
standar kompetensi lulusan yang memenuhi atau belum memenuhi isi standar
kompetensi lulusan yang telah ditetapkan |
4 |
Tim mencatat pula bila ditemukan ketidaklengkapan
dokumen seperti prosedur kerja, formulir, dan sebagainya dari standar
kompetensi lulusan yang telah dilaksanakan |
5 |
Pimpinan unit kerja mengesahkan hasil laporan tim dan
mengkompilasi semua laporan kompetensi lulusan yang menjadi tanggungjawabnya |
6 |
Tim menyerahkan hasil kompilasi ditingkat unit kerja
kepada Rektor untuk dibuat rekap ditingkat universitas |
7 |
Rektor mengkompilasi semua laporan dari tingkat unit
dan membuat rekap laporan di tingkat universitas |
8 |
Rektor bertanggung jawab dan berwenang untuk
memverifikasi kebenaran laporan yang telah disahkan oleh pimpinan unit |