Manual Penetapan Standar SPMI FAI
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan
Tridharma perguruan tinggi secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi
yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi
berkarakter sebagai berikut:
“Mampu menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif
mengembangkan potensinya dan mampu menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara”.
Untuk menciptakan perguruan tinggi yang bermutu,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi
untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi
secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan,
pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi terdiri atas:
1. Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, setiap Perguruan
Tinggi wajib mengembangkan dan menerapkan SPMI yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan
mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk
mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara
berencana dan berkelanjutan. Kemudian, Pasal 8 Ayat 4 Permenristekdikti Nomor
62 tahun 2016 tersebut memberi amanah bahwa setiap Perguruan Tinggi
berkewajiban untuk:
1. Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
2. Menyusun
dokumen SPMI yang terdiri atas:
a. Dokumen
kebijakan SPMI
b. Dokumen
manual SPMI
c. Dokumen
standar SPMI
d. Dokumen
formulir SPMI
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut
diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS nya, maka Universitas Islam Jakarta
telah merumuskan, menetapkan, dan menerapkan “Manual SPMI Universitas Islam
Jakarta”. Manual SPMI ini merupakan dokumen yang berisi garis-garis besar
tentang bagaimana Universitas Islam Jakarta menetapkan, melaksanakan,
mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar pendidikan tinggi secara
berkesinambungan sehingga terwujud budaya mutu. Berikut ini adalah ilustrasi
mekanisme penetapan Standar Kompetensi Lulusan di UID.
1.
Mekanisme Penetapan Standar Kompetensi Lulusan
Nomor |
Mekanisme |
1 |
Rektor UID
membentuk Tim Khusus atas usul dari PPM untuk menyusun standar kompetensi
lulusan |
2 |
Tim
melakukan kajian untuk merumuskan standar kompetensi lulusan |
3 |
Tim
menyampaikan draf standar kompetensi lulusan kepada Wakil Rektor I untuk
mendapat tanggapan |
4 |
Kepala PPM
menyampaikan hasil kerja Tim kepada Rektor |
5 |
Rektor
mengajukan standar kompetensi lulusan hasil kerja Tim kepada Senat untuk
dibahas dan disempurnakan |
6 |
Senat
menyelenggarakan rapat untuk membahas naskah standar kompetensi lulusan yang
telah dikirim oleh Rektor |
7 |
Ketua Senat
mengembalikan standar kompetensi lulusan ke Rektor jika dalam rapat pleno
terdapat masukan untuk diperbarui oleh Tim sesuai masukan Senat |
8 |
Jika dalam
rapat senat tidak ada masukan maka Ketua Senat memutuskan standar kompetensi
lulusan |
9 |
Ketua Senat
menyerahkan standar kompetensi lulusan kepada Rektor untuk ditetapkan |
10 |
Rektor
menetapkan standar kompetensi lulusan dalam bentuk Peraturan Rektor |