Manual Pengendalian Standar SPMI FAI
“Mampu menghasilkan
lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan mampu
menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat,
bangsa, dan negara”.
Untuk menciptakan
perguruan tinggi yang bermutu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi amanah
kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk
meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang
dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan
peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas:
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
yang dilakukan melalui akreditasi
Berdasarkan
penjelasan tersebut diatas, setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan dan
menerapkan SPMI yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 1
Ayat 3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun
2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa SPMI adalah
kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan
tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan
pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Kemudian, Pasal 8 Ayat 4
Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tersebut memberi amanah bahwa setiap
Perguruan Tinggi berkewajiban untuk:
1. Merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
2. Menyusun dokumen SPMI yang terdiri
atas:
a. Dokumen kebijakan SPMI
b. Dokumen manual SPMI
c. Dokumen standar SPMI
d. Dokumen formulir SPMI
Merujuk pada
Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka
mewujudkan VMTS nya, maka Universitas Islam Jakarta telah merumuskan,
menetapkan, dan menerapkan “Manual SPMI Universitas Islam Jakarta”. Manual SPMI
ini merupakan dokumen yang berisi garis-garis besar tentang bagaimana
Universitas Islam Jakarta menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi,
mengendalikan, dan meningkatkan standar pendidikan tinggi secara
berkesinambungan sehingga terwujud budaya mutu. Berikut ini adalah ilustrasi
mekanisme pengendalian standar Kompetensi Lulusan di UID.
1. Mekanisme Pengendalian Pelaksanaan Standar Kompetensi
Lulusan
Nomor |
Mekanisme |
1 |
Rektor UID membentuk Tim khusus atas usul dari PPM
untuk melakukan pemantauan terhadap komponen-komponen standar kompetensi
lulusan secara periodik dalam
satuan waktu tahunan |
2 |
Tim khusus melakukan analisis terhadap hasil
pemantauan, pemeriksaan, pengukuran serta evaluasi yang telah dilakukan
secara priodik dalam satuan waktu tahunan |
3 |
Tim khusus memeriksa dan mempelajari alasan atau
penyebab terjadinya penyimpangan dari standar kompetensi lulusan atau jika
standar kompetensi lulusan gagal dicapai |
4 |
Tim khusus mengambil tindakan korektif terhadap setiap
penyimpangan dari standar kompetensi lulusan |
5 |
Tim khusus mencatat semua tindakan korektif yang
diambil dan memantau terus menerus dampak dari tindakan korektif tersebut
untuk memastikan penyelenggaraan standar kompetensi lulusan kembali berjalan
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan |
6 |
Tim khusus membuat laporan tertulis tentang semua hal
yang menyangkut pengendalian standar kompetensi lulusan kepada Rektor dan
pimpinan atau kepala unit kerja, disertai saran atau rekomendasi |