Manual Peningkatan Standar SPMI FAI
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan
Tridharma perguruan tinggi secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi
yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi
berkarakter sebagai berikut:
“Mampu menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif
mengembangkan potensinya dan mampu menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara”.
Untuk menciptakan perguruan tinggi yang bermutu,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi
untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi
secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan,
pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi terdiri atas:
1. Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, setiap Perguruan
Tinggi wajib mengembangkan dan menerapkan SPMI yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa SPMI adalah kegiatan sistemik
penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom
untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara
berencana dan berkelanjutan. Kemudian, Pasal 8 Ayat 4 Permenristekdikti Nomor
62 tahun 2016 tersebut memberi amanah bahwa setiap Perguruan Tinggi
berkewajiban untuk:
1. Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
2. Menyusun
dokumen SPMI yang terdiri atas:
a. Dokumen
kebijakan SPMI
b. Dokumen
manual SPMI
c. Dokumen
standar SPMI
d. Dokumen
formulir SPMI
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut
diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS nya, maka Universitas Islam Jakarta
telah merumuskan, menetapkan, dan menerapkan “Manual SPMI Universitas Islam
Jakarta”. Manual SPMI ini merupakan dokumen yang berisi garis-garis besar
tentang bagaimana Universitas Islam Jakarta menetapkan, melaksanakan,
mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar pendidikan tinggi secara
berkesinambungan sehingga terwujud budaya mutu. Berikut ini adalah ilustrasi
mekanisme peningkatan Standar Kompetensi Lulusan di UID.
1.
Mekanisme Peningkatan Standar Kompetensi Lulusan
Nomor |
Mekanisme |
1 |
Rektor UID
membentuk Tim khusus atas usul dari PPM untuk melakukan pemantauan standar
kompetensi lulusan secara priodik dalam satuan waktu tahunan |
2 |
Tim khusus
mempelajari laporan hasil pengendalian standar kompetensi lulusan |
3 |
Tim khusus
mendiskusikan laporan hasil pengendalian standar kompetensi lulusan dengan
pihak yang terlibat dan disebut pada standar kompetensi lulusan |
4 |
Tim khusus
melakukan evaluasi terhadap standar kompetensi lulusan |
5 |
Tim khusus
melakukan revisi standar kompetensi lulusan sehingga tercipta standar
kompetensi lulusan baru |