Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dokumen Akademik: Pedoman Perancangan Kurikulum Berbasis OBE

 


Terbitnya Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) mendorong pentingnya Prodi UID untuk meninjau kembali kurikulumnya. Namun demikian, pengembangan kurikulum di Prodi UID harus tetap berlandaskan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia – KKNI (Perpres No. 8 Tahun 2012) yang mengatur kesetaraan dan jenjang program pendidikan. Standar penyelenggaran Prodi UID diatur lebih rinci sesuai jenjangnya dengan tetap merujuk pada SN-Dikti. Dalam hal ini, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar evaluasi tetap merujuk pada SN-Dikti, termasuk rumusan CPL Sikap dan CPL Keterampilan Umum.

Disisi lain, pengembangan kurikulum PSTI UID juga harus mengakomodir program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang memungkinkan terlaksananya beragam bentuk pembelajaran (Pasal 14 SN-Dikti) dan adanya fasilitas bagi mahasiswa untuk menempuh studinya dalam tiga semester di luar program studi (Pasal 18 SN-Dikti). Program ini tetap ditujukan untuk pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan yang telah ditetapkan oleh Prodi UID tetapi dengan bentuk pembelajaran yang berbeda. Hak mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan belajar di luar prodinya selama 3 semester, memberi kesempatan untuk mendapatkan kompetensi tambahan di luar Capaian Pembelajaran yang ditetapkan Prodi sebagai bekal untuk masuk di dunia kerja setelah lulus sarjana/sarjana terapan. Di samping itu, pengalaman yang diperoleh akan memperkuat kesiapan lulusan dalam beradaptasi dengan perkembangan dunia kerja, kehidupan di masyarakat dan menumbuhkan kebiasaan belajar sepanjang hayat. Gambar 5 memperlihatkan bagaimana alur penyusunan kurikulum Prodi UID yang mengimplementasikan MBKM (Baca Selengkapnya)