Dokumen Akademik: Pedoman Perancangan Kurikulum Berbasis OBE
Terbitnya Permendikbud No. 3 Tahun
2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) mendorong pentingnya
Prodi UID untuk meninjau kembali kurikulumnya. Namun demikian, pengembangan
kurikulum di Prodi UID harus tetap berlandaskan pada Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia – KKNI (Perpres No. 8 Tahun 2012) yang mengatur kesetaraan
dan jenjang program pendidikan. Standar penyelenggaran Prodi UID diatur lebih
rinci sesuai jenjangnya dengan tetap merujuk pada SN-Dikti. Dalam hal ini, standar
kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar evaluasi tetap
merujuk pada SN-Dikti, termasuk rumusan CPL Sikap dan CPL Keterampilan Umum.
Disisi lain, pengembangan kurikulum PSTI UID juga harus mengakomodir program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang memungkinkan terlaksananya beragam bentuk pembelajaran (Pasal 14 SN-Dikti) dan adanya fasilitas bagi mahasiswa untuk menempuh studinya dalam tiga semester di luar program studi (Pasal 18 SN-Dikti). Program ini tetap ditujukan untuk pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan yang telah ditetapkan oleh Prodi UID tetapi dengan bentuk pembelajaran yang berbeda. Hak mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan belajar di luar prodinya selama 3 semester, memberi kesempatan untuk mendapatkan kompetensi tambahan di luar Capaian Pembelajaran yang ditetapkan Prodi sebagai bekal untuk masuk di dunia kerja setelah lulus sarjana/sarjana terapan. Di samping itu, pengalaman yang diperoleh akan memperkuat kesiapan lulusan dalam beradaptasi dengan perkembangan dunia kerja, kehidupan di masyarakat dan menumbuhkan kebiasaan belajar sepanjang hayat. Gambar 5 memperlihatkan bagaimana alur penyusunan kurikulum Prodi UID yang mengimplementasikan MBKM (Baca Selengkapnya)