Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2021

 


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi menekankan bahwa sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Karena itu, setiap penyelenggara pendidikan tinggi berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengemukakan bahwa Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, baik dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)  adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)  adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. Secara khusus, Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 mengemukakan bahwa SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:

1.   penetapan Standar Pendidikan Tinggi

2.   pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

3.   evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

4.   pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

5.   peningkatan Standar Pendidikan Tinggi

 

Universitas Islam Jakarta (UID), sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi di Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan seluruh siklus SPMI, termasuk siklus evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi. Dalam hal ini, evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Untuk tujuan ini, UID telah mengesahkan dan memberlakukan pedoman Audit Mutu Internal Tahun 2021 sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan AMI pada setiap Program Studi yang ada dilingkungan UID.

Download pedoman AMI 2021