Pedoman Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2021
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi menekankan bahwa sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan
pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Karena itu, setiap
penyelenggara pendidikan tinggi berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan mutu
pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengemukakan bahwa Mutu Pendidikan Tinggi
adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan
Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan
mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, baik dengan Sistem
Penjaminan Mutu Internal maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu
pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara otonom untuk
mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana
dan berkelanjutan. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi
untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan
perguruan tinggi. Secara khusus, Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 mengemukakan
bahwa SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
1. penetapan Standar Pendidikan Tinggi
2. pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
3. evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan
Tinggi
4. pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan
Tinggi
5. peningkatan Standar Pendidikan Tinggi
Universitas Islam Jakarta (UID), sebagai salah satu
lembaga pendidikan tinggi di Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan seluruh
siklus SPMI, termasuk siklus evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi. Dalam
hal ini, evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi dilakukan melalui Audit
Mutu Internal (AMI). Untuk tujuan ini, UID telah mengesahkan dan memberlakukan
pedoman Audit Mutu Internal Tahun 2021 sebagai acuan dalam melaksanakan
kegiatan AMI pada setiap Program Studi yang ada dilingkungan UID.