Pengangkatan Tim Auditor SPMI Universitas Islam Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi menekankan bahwa sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan
pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Karena itu, setiap penyelenggara
pendidikan tinggi berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan
tinggi secara berkelanjutan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengemukakan bahwa Mutu Pendidikan Tinggi
adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan
Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan
mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, baik dengan Sistem
Penjaminan Mutu Internal maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu
pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara otonom untuk
mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara
berencana dan berkelanjutan. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
(SPME) adalah kegiatan penilaian melalui
akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi
dan perguruan tinggi. Secara khusus, Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016
mengemukakan bahwa SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
1. penetapan Standar Pendidikan Tinggi
2. pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
3. evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan
Tinggi
4. pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan
Tinggi
5. peningkatan Standar Pendidikan Tinggi
Universitas Islam Jakarta (UID), sebagai salah satu
lembaga pendidikan tinggi di Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan seluruh
siklus SPMI, termasuk siklus evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi.
Dalam hal ini, evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi dilakukan melalui
Audit Mutu Internal (AMI). Untuk tujuan ini, UID telah mengangkat dan menetapkan Tim Auditor SPMI untuk
melakukan monitoring dan evaluasi keterlaksanaan siklus SPMI pada Program Studi
dilingkungan UID.
Download SK Pengangkatan Rektor