Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir SPMI UID Tahun 2024

 


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Selanjutnya, Undang-Undang ini memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, yaitu  kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.

Merujuk pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang SNPT, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, mengatur bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi pada perguruan tinggi wajib didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi ditambah dengan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan secara otonom oleh perguruan tinggi. Dalam hal ini, Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Secara khusus, Permendikbudristek Nomor 62 tahun 2016 tentang SPM Dikti memberi amanah bahwa setiap Perguruan Tinggi berkewajiban untuk menyusun dokumen SPMI, termasuk dokumen formulir SPMI.

Untuk memenuhi amanah undang-undang dan peraturan menteri tersebut diatas, serta dalam rangka visi dan misinya, UID telah menyusun, menetapkan, dan memberlakukan Formulir SPMI UID Tahun 2024, sebagaimana terlihat pada Gambar 10 Dokumen formulir SPMI UID berisi kumpulan formulir yang digunakanuntuk mengimplementasikan standar-standar di UID dan berfungsi untuk merekam atau mencatat berbagai data dan/atau kegiatan yang terjadi dan/atau ditemukan dalam implementasi standar SPMI. Formulir yang telah diisi merupakan rekaman data dan/atau egiatan yang merupakan bukti telah dilaksanakan suatu standar atau proses dalam implementasi SPMI. Formulir SPMI UID Tahun 2024 telah disahkan disahkan dan diberlakukan melalui SK Rektor UID Nomor 41/KEP/A1/R/UID/VII/2024 Tentang Formulir SPMI UID Tahun 2024, sekaligus mencabut melalui SK Rektor UID Nomor 21/E.2/KEP/R/UID/XII/2021 Tentang Formulir SPMI UID Tahun 2021.

Dengan disahkan dan diberlakukannya dokumen Formulir SPMI UID Tahun 2024 ini, diharapkan implementasi SPMI di UID menjadi lebih efisien dan efektif, serta lebih mempunyai kepastian hukum sehingga para pemangku kepentingan internal tidak ragu-ragu lagi dalam mengimplementasikan dan menyiapkan bukti kinerja Program Studi dan Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Selain itu, pemangku kepentingan eksternal tidak meragukan lagi kinerja penjaminan mutu di UID yang selalu secara terencana dan berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan kualitas menuju universitas berkelas unggul.