Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Etik Dosen dan Mahasiswa - Universitas Islam Jakarta

 

Kode etik di Universitas Islam Jakarta adalah serangkaian norma dan pedoman perilaku yang mengatur seluruh civitas akademika (dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa) dalam menjalankan aktivitas akademik dan kemahasiswaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan akademik yang kondusif, menjaga nama baik institusi, serta mengarahkan potensi semua pihak untuk berperilaku terpuji sesuai norma hukum, agama, dan kesusilaan.

Kode Etik di Universitas Islam Jakarta berlaku untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Kode Etik ini ditetapkan untuk menciptakan iklim akademik yang harmonis dan mendukung proses pembelajaran, mengarahkan potensi civitas akademika untuk memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik, memastikan citra baik perguruan tinggi tetap terjaga di masyarakat, memberikan pedoman jelas tentang perilaku yang diharapkan dan dilarang dalam konteks kehidupan kampus, dan implikasi pelanggaran.

Kode etik mahasiswa dirancang agar mahasiswa [1] menjaga sopan santun dan menghormati dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa, [2] mematuhi peraturan dan ketentuan akademik dan non-akademik, [3] menjaga nama baik almamater dan tidak melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik universitas, [3] menjauhi narkoba, minuman keras, dan tindakan tidak terpuji lainnya, [4] bekerja sama dan bersolidaritas dengan sesama mahasiswa, dan [5] menggunakan fasilitas kampus dengan bertanggung jawab dan tidak merusaknya. Kode etik dosen dan tenaga kependidikan dirancang agar dosen dan tendik [1] menjalankan pekerjaan dengan profesional, etis, dan adil, [2] memberikan pelayanan yang baik, santun, dan tidak diskriminatif, [3] menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia, [4] menerapkan kebebasan akademik secara bertanggung jawab, dan [5] menjaga nama baik lembaga dan almamater.

Download

1. Kode etik dosen

2. Kode etik mahasiswa