Kode Etik Dosen dan Mahasiswa - Universitas Islam Jakarta
Kode etik di Universitas Islam Jakarta adalah serangkaian
norma dan pedoman perilaku yang mengatur seluruh civitas akademika (dosen,
tenaga kependidikan, dan mahasiswa) dalam menjalankan aktivitas akademik dan
kemahasiswaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan akademik yang
kondusif, menjaga nama baik institusi, serta mengarahkan potensi semua pihak
untuk berperilaku terpuji sesuai norma hukum, agama, dan kesusilaan.
Kode Etik di Universitas Islam Jakarta berlaku untuk
mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Kode Etik ini ditetapkan untuk menciptakan
iklim akademik yang harmonis dan mendukung proses pembelajaran, mengarahkan
potensi civitas akademika untuk memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik, memastikan
citra baik perguruan tinggi tetap terjaga di masyarakat, memberikan pedoman
jelas tentang perilaku yang diharapkan dan dilarang dalam konteks kehidupan
kampus, dan implikasi pelanggaran.
Kode etik mahasiswa dirancang agar mahasiswa [1] menjaga
sopan santun dan menghormati dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa,
[2] mematuhi peraturan dan ketentuan akademik dan non-akademik, [3] menjaga
nama baik almamater dan tidak melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik
universitas, [3] menjauhi narkoba, minuman keras, dan tindakan tidak terpuji
lainnya, [4] bekerja sama dan bersolidaritas dengan sesama mahasiswa, dan [5]
menggunakan fasilitas kampus dengan bertanggung jawab dan tidak merusaknya. Kode
etik dosen dan tenaga kependidikan dirancang agar dosen dan tendik [1]
menjalankan pekerjaan dengan profesional, etis, dan adil, [2] memberikan
pelayanan yang baik, santun, dan tidak diskriminatif, [3] menjaga kerahasiaan
informasi yang bersifat rahasia, [4] menerapkan kebebasan akademik secara
bertanggung jawab, dan [5] menjaga nama baik lembaga dan almamater.
Download