Peraturan Rektor - Universitas Islam Jakarta
Peraturan Rektor mempunyai keran yang sangat penting bagi
keberlanjutan Universitas Islam Jakarta (UID). Peraturan Rektor penting karena
berfungsi mengatur berbagai aspek akademik dan non-akademik universitas,
memberikan pedoman bagi warga kampus (mahasiswa, dosen, staf) untuk berperilaku
sesuai norma dan ketentuan, serta mendukung penegakan disiplin dan tujuan
universitas dalam mencapai sistem pengelolaan yang baik, terstruktur, dan
akuntabel. Secara khusus, Peraturan Rektor mempunyai fungsi dan kegunaan sebagai
berikut:
Produk Legal dan Mandat:
Peraturan Rektor adalah produk legal yang dikeluarkan
oleh Rektor sebagai kepala universitas untuk menjalankan mandatnya dalam
mengelola universitas, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Pengaturan Tata Kelola:
Peraturan ini memberikan pedoman atau mengatur lebih
lanjut ketentuan di tingkat universitas, seperti tata naskah dinas atau pedoman
manajemen risiko.
Penegakan Disiplin:
Peraturan Rektor menetapkan tata tertib dan etika yang
harus ditaati oleh warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan), yang
bertujuan untuk menjaga kewibawaan, integritas, dan nama baik universitas.
Pedoman Perilaku:
Peraturan ini menjadi alat untuk memperkenalkan perilaku
yang disetujui dan mengekang perilaku yang tidak diinginkan atau tidak pantas,
sehingga menciptakan lingkungan akademik yang positif.
Pencapaian Tujuan Universitas:
Peraturan ini mendukung pencapaian visi dan misi
universitas dengan menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk
berbagai aktivitas, termasuk penelitian, pendidikan, dan kegiatan lainnya.
Standar Kualitas:
Peraturan Rektor membantu memastikan kualitas
penyelenggaraan akademik dan non-akademik sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Berikut ini adalah beberapa contoh Peraturan Rektor yang
menjadi payung hukum dalam kegiatan tridharma di Universitas Islam Jakarta
(UID).
1. Pedoman
PMB
8. Pedoman
Pengahargaan dan Sanksi