Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siklus SPMI : Tahap Pengendalian

 


Pengendalian pelaksanaan dan capaian standar mutu adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan, baik oleh perguruan tinggi maupun standar nasional, telah terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. Pengendalian ini merupakan bagian dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dalam SPMI.

1.         Tujuan pengendalian

Memastikan pelaksanaan standar. Pengendalian SPMI bertujuan untuk memastikan bahwa standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan, baik standar nasional maupun standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, benar-benar diterapkan dalam seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat).

Mencapai dan memelihara mutu. Pengendalian SPMI memastikan bahwa proses pendidikan dan layanan di perguruan tinggi berjalan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga mutu pendidikan terjaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. Pengendalian SPMI juga bertujuan untuk memastikan bahwa perguruan tinggi memenuhi harapan dan kebutuhan dari berbagai pemangku kepentingan, baik internal (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) maupun eksternal (masyarakat, industri, pemerintah).

Mendukung perbaikan berkelanjutan. Hasil pengendalian SPMI menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan dalam sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi.

2.         Proses pengendalian

Audit Mutu Internal (AMI). AMI dilakukan secara berkala untuk menilai kesesuaian pelaksanaan standar dengan standar yang ditetapkan.

Tinjauan Manajemen. Tinjauan manajemen dilakukan untuk mengevaluasi kinerja proses dan hasil pelaksanaan standar, serta mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

Permintaan Tindakan Korektif dan Pencegahan (PTKP). Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan standar, maka PTKP diterbitkan untuk memastikan tindakan perbaikan dilakukan.

Dokumentasi. Seluruh proses pengendalian, termasuk hasil AMI, tinjauan manajemen, dan PTKP, harus terdokumentasi dengan baik.

 

3.         Pihak yang terlibat dalam pengendalian SPMI:

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). LPM memiliki peran sentral dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengendalian SPMI.

Tim Audit Internal. Tim audit internal bertanggung jawab untuk melakukan AMI secara independen.

Pejabat Struktural. Pejabat struktural terkait bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan standar di unit kerja masing-masing.

Seluruh Civitas Akademika. Seluruh anggota sivitas akademika, termasuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, memiliki peran dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan.

1.  Rapat Tinjauan Manajemmen 2024  Baca dan download

2. Rapat Rencana Tindak Lanjut 2024  Baca dan download