Siklus SPMI : Tahap Pengendalian
Pengendalian pelaksanaan dan capaian standar mutu adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan, baik oleh perguruan tinggi maupun standar nasional, telah terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. Pengendalian ini merupakan bagian dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dalam SPMI.
1. Tujuan pengendalian
Memastikan pelaksanaan standar. Pengendalian SPMI bertujuan
untuk memastikan bahwa standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan, baik
standar nasional maupun standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi,
benar-benar diterapkan dalam seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi
(pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat).
Mencapai dan memelihara mutu. Pengendalian SPMI memastikan
bahwa proses pendidikan dan layanan di perguruan tinggi berjalan sesuai standar
yang ditetapkan, sehingga mutu pendidikan terjaga dan ditingkatkan secara
berkelanjutan.
Memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. Pengendalian SPMI juga
bertujuan untuk memastikan bahwa perguruan tinggi memenuhi harapan dan
kebutuhan dari berbagai pemangku kepentingan, baik internal (mahasiswa, dosen,
tenaga kependidikan) maupun eksternal (masyarakat, industri, pemerintah).
Mendukung perbaikan berkelanjutan. Hasil pengendalian SPMI
menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan dalam
sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi.
2. Proses pengendalian
Audit Mutu Internal (AMI). AMI dilakukan secara
berkala untuk menilai kesesuaian pelaksanaan standar dengan standar yang
ditetapkan.
Tinjauan Manajemen. Tinjauan manajemen
dilakukan untuk mengevaluasi kinerja proses dan hasil pelaksanaan standar,
serta mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
Permintaan Tindakan Korektif dan Pencegahan
(PTKP). Jika
ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan standar, maka PTKP diterbitkan
untuk memastikan tindakan perbaikan dilakukan.
Dokumentasi. Seluruh proses pengendalian, termasuk hasil AMI,
tinjauan manajemen, dan PTKP, harus terdokumentasi dengan baik.
3. Pihak yang terlibat
dalam pengendalian SPMI:
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). LPM memiliki peran
sentral dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengendalian SPMI.
Tim Audit Internal. Tim audit internal
bertanggung jawab untuk melakukan AMI secara independen.
Pejabat Struktural. Pejabat struktural
terkait bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan standar di unit kerja
masing-masing.
Seluruh Civitas Akademika. Seluruh anggota sivitas
akademika, termasuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, memiliki peran
dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan.
1. Rapat Tinjauan Manajemmen 2024
Baca
dan download
2. Rapat Rencana Tindak Lanjut 2024 Baca
dan download