Auditor Mutu Internal - Universitas Islam Jakarta
Universitas Islam Jakarta (UID) dan Pusat Penjaminan Mutu UID mengucapkan selamat kepada Dheila Ziehandini SE. MM. yang telah berhasil mengikuti sertifikasi Audit Mutu Internal Berbasis Resiko yang diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. AMI berbasis risiko adalah proses penjaminan mutu internal yang fokus pada identifikasi, analisis, dan pengelolaan risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan institusi atau organisasi, terutama di perguruan tinggi. Metodologi ini memastikan bahwa kegiatan dilakukan dengan memperhitungkan potensi risiko, sehingga tindakan perbaikan dapat diambil secara proaktif untuk meningkatkan mutu dan mencegah kegagalan pencapaian standar yang ditetapkan.
Sertifikasi auditor SPMI adalah pengakuan kompetensi bagi seseorang untuk melakukan Audit Mutu Internal (AMI) dalam konteks Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi. Prosesnya melibatkan pelatihan dan sertifikasi yang bertujuan menghasilkan auditor yang kompeten untuk menilai dan meningkatkan mutu pendidikan di institusi masing-masing, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
SPMI dan AMI
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem yang
dikembangkan perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan
meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Audit Mutu
Internal (AMI) adalah kegiatan audit yang dilakukan secara independen dan
objektif untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan perguruan tinggi dengan
standar mutu yang telah ditetapkan dalam SPMI.
Sertifikasi Auditor SPMI bertujuan untuk [1] menghasilkan
auditor yang kompeten untuk melaksanakan Audit Mutu Internal, [2] memastikan
terlaksananya Audit Mutu Internal yang sistematis dan terencana, [3] membantu
perguruan tinggi mencapai dan meningkatkan mutu pendidikan, dan [4] mendukung
keberhasilan implementasi SPMI di perguruan tinggi.
Proses sertifikasi mencakup beberapa tahapan, termasuknya
[1] mengikuti pelatihan calon auditor mutu internal yang diselenggarakan oleh
lembaga terkait, [2] mendapatkan sertifikat yang menunjukkan kompetensi sebagai
auditor mutu internal, [3] auditor yang tersertifikasi kemudian melakukan audit
mutu internal secara rutin.
AMI mempunyai peran yang sangat penting: termasuknya meningkatkan
kualitas, memenuhi regulasi, dan mendukung akreditasi. Audit yang efektif dapat
mengidentifikasi area peningkatan dan menjaga mutu pendidikan. Kegiatan ini
didasarkan pada berbagai peraturan dan perundangan yang mewajibkan evaluasi
melalui AMI. Hasil AMI yang baik dapat menjadi modal penting dalam persiapan
dan proses akreditasi perguruan tinggi.