Evaluasi Pelaksanaan dan Capaian Standar Dalam SPMI – Fakultas Ekonomi UID
Implementasi Standar Pendidikan Tinggi membentuk sebuah
siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian
pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundangundangan. Di dalam Pasal 52 UU Pendidikan
Tinggi disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat
PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan,
Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Pendidikan
Tinggi. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam
melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap
perguruan tinggi. Berikut penjelasan setiap tahapan PPEPP:
Penetapan (P):
Menetapkan standar mutu akademik dan non-akademik yang
harus dipenuhi oleh program studi dan perguruan tinggi, sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi Pelaksanaan (P):
Mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan dalam
lingkungan perguruan tinggi, memastikan semua kegiatan sesuai dengan acuan
mutu.
Evaluasi (E):
Mengevaluasi secara teratur dan terstruktur kinerja
sistem manajemen mutu internal setelah implementasi standar dilakukan.
Pengendalian (P):
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan standar mutu
yang telah dievaluasi, untuk memastikan semua proses berjalan sesuai target.
Peningkatan (P):
Melakukan peningkatan standar pendidikan tinggi
berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian, untuk memastikan perbaikan
berkelanjutan.
Berikut ini adalah aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan pada tahapan Evaluasi dari siklus PPEPP di Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Jakarta.
Audit Mutu Internal
Monitoring dan evaluasi proses pembelajaran
Tahun 2022
Tahun 2023
Tahun 2024
Evaluasi kepuasan mahasiswa
Evaluasi kepuasan dosen dan tenaga kepedidikan
Evaluasi daya saing lulusan
Evaluasi kinerja lulusan (kepuasan pengguna)
Evaluasi kepuasan Mitra