Standar SPMI Fakultas Agama Islam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan
Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada
setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang
bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara
aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi amanah
kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk
meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang
dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan
peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dikembangkan oleh
Perguruan Tinggi
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan melalui
akreditasi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020
mengatur lebih lanjut tentang kewajiban setiap Perguruan Tinggi untuk
mengembangkan dan menerapkan SPMI. Permendikbud tersebut memberi amanah bahwa
pengembangan SPMI wajib didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Permendikbud ini mengatur bahwa
Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas 24 standar, yang
mencakup:
1. Delapan Standar Nasional Pendidikan
2. Delapan Standar Nasional Penelitian
3. Delapan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut
diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS, maka UID merancang, merumuskan,
menyusun, dan menetapkan Standar Pendidikan. Standar Penelitian, dan Standar
Pengabdian kepada Masyarakat. Penetapan Standar SPMI ini merupakan bagian yang
sangat penting bagi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di UID serta menjadi
pedoman bagi sivitas akademika dan seluruh pemangku kepentingan UID.
Standar Pendidikan
Merujuk
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi, UID telah menetapkan standar pendidikan
sebagaimana terlihat pada tabel berikut.
No. |
Nama
standar |
Tindakan |
1 |
Standar
kompetensi lulusan |
|
2 |
Standar isi
Pembelajaran |
|
3 |
Standar proses
Pembelajaran |
|
4 |
Standar penilaian
Pembelajaran |
|
5 |
Standar Dosen dan
Tenaga Kependidikan |
|
6 |
Standar sarana
dan prasarana Pembelajaran |
|
7 |
Standar
pengelolaan Pembelajaran |
|
8 |
Standar
pembiayaan Pembelajaran |
Standar Penelitian
Merujuk
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi, UID telah menetapkan standar penelitian
sebagaimana terlihat pada tabel berikut.
No. |
Nama
standar |
Tindakan |
1 |
Standar hasil
Penelitian |
|
2 |
Standar isi
Penelitian |
|
3 |
Standar proses
Penelitian |
|
4 |
Standar penilaian
Penelitian |
|
5 |
Standar Peneliti |
|
6 |
Standar sarana
dan prasarana Penelitian |
|
7 |
Standar
pengelolaan Penelitian |
|
8 |
Standar
pembiayaan Penelitian |
Standar Pengabdian kepada Masyarakat
Merujuk
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi, UID telah menetapkan standar Pengabdian
kepada Masyarakat sebagaimana terlihat pada tabel berikut.
No. |
Nama standar |
Tindakan |
1 |
Standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat |
|
2 |
Standar isi Pengabdian kepada Masyarakat |
|
3 |
Standar proses Pengabdian kepada
Masyarakat |
|
4 |
Standar penilaian Pengabdian kepada
Masyarakat |
|
5 |
Standar Peneliti |
|
6 |
Standar sarana dan prasarana Pengabdian
kepada Masyarakat |
|
7 |
Standar pengelolaan Pengabdian kepada
Masyarakat |
|
8 |
Standar pembiayaan Pengabdian kepada
Masyarakat |